Ticker

6/recent/ticker-posts

MARAK TAMBANG ILEGAL & IZIN BERMASALAH DI ACEH SELATAN: POTENSI ALAM MELIMPAH, KEUNTUNGAN TAK JELAS, WARGA DAN LINGKUNGAN YANG JADI KORBAN


 
TAPAKTUAN – ACEH SELATAN – Sektor pertambangan di Kabupaten Aceh Selatan menyimpan potensi kekayaan alam yang sangat besar, namun sampai saat ini justru penuh tanda tanya besar dan memicu berbagai polemik. Mulai dari maraknya aktivitas tanpa izin, izin yang diterbitkan tanpa prosedur benar, hingga kerusakan lingkungan dan hilangnya hak masyarakat, persoalan ini belum tuntas ditangani secara serius .
 
Berdasarkan data terbaru Forkopimda Aceh, Aceh Selatan masuk dalam daftar 9 kabupaten yang masih rawan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini banyak ditemukan di kawasan Menggamat, Samadua, dan sekitarnya, yang terbukti mencemari sungai dengan bahan berbahaya seperti merkuri, menimbulkan lubang galian berbahaya, hingga memicu risiko longsor dan kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
 
Belum selesai dengan masalah ilegal, justru perusahaan yang mengantongi izin pun banyak yang melanggar aturan. Salah satu yang paling mencolok adalah operasi pertambangan yang berjalan hanya bermodalkan fotokopi dokumen AMDAL, bukan asli. Padahal Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 27 Tahun 2012 jelas mewajibkan izin lingkungan sah sebelum kegiatan dimulai. Tanpa AMDAL asli, seharusnya operasi dilarang berjalan sama sekali.
 
Ironisnya, dalam kurun waktu singkat sebelumnya, tercatat ada penerbitan rekomendasi izin tambang hingga ribuan hektare—bahkan dilakukan saat daerah sedang berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Hal ini nyata melanggar prinsip kehati-hatian serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena kawasan rawan bencana dilarang dijadikan lokasi eksploitasi tambang.
 
BPK pun menyoroti bahwa pendapatan daerah dari sektor ini belum maksimal, bahkan Dana Bagi Hasil Minerba justru turun drastis. Artinya, kekayaan alam diambil habis, tapi kas daerah dan kesejahteraan rakyat tidak bertambah sepadan.
 
Sementara itu, pemerintah kabupaten mengaku sedang mengusulkan 9 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 640 hektare untuk legalisasi tambang skala kecil, namun langkah ini dinilai terlambat dan belum menyelesaikan masalah perusahaan besar yang sudah melanggar izin serta menimbulkan konflik lahan dengan warga.
 
Masyarakat Aceh Selatan menuntut:
 
1. Segera hentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak lengkap izinnya, termasuk yang hanya bermodalkan fotokopi dokumen lingkungan.
2. Audit menyeluruh semua izin tambang yang diterbitkan, terutama yang dikeluarkan saat kondisi darurat bencana.
3. Tanggung jawab penuh pemegang izin atas kerusakan lingkungan dan ganti rugi lahan warga.
4. Jangan biarkan kekayaan daerah diambil pihak luar, sementara rakyat dan lingkungan yang menanggung risiko.
 
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemkab Aceh Selatan terkait nasib ribuan hektare izin tambang yang bermasalah tersebut.(IP)

Posting Komentar

0 Komentar