Ticker

6/recent/ticker-posts

Transaksi Emas Diduga Berasal dari PETI Senilai Ratusan Juta Terungkap, Nama Oknum Kades dan Ketua APDESI Mandailing Natal Mencuat

Mitra86sergap.com

MANDAILING NATAL – 28 Juli 2026, Dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Hutabaringin yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal dalam transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi sorotan.

Temuan tersebut berawal dari investigasi tim media pada Senin (20/7/2026) di salah satu lokasi tong pengolahan emas yang diduga beroperasi tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.

Berdasarkan hasil dokumentasi lapangan, seseorang yang diduga merupakan Miswaruddin Nasution, S.E. terlihat datang menggunakan mobil bernomor polisi B 1069 T JJ bersama dua orang lainnya. Di lokasi tersebut, ia diduga menyerahkan tiga keping emas kepada seorang pekerja tong pengolahan emas untuk dilakukan penimbangan dan pencatatan transaksi.

Dari catatan yang diperoleh di lokasi, nilai transaksi emas tersebut diduga mencapai lebih dari Rp300 juta. Nilai transaksi yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul emas serta legalitas aktivitas yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung oleh tim media di lokasi, pria yang mengaku bernama Miswar tidak mengakui identitasnya sebagai Kepala Desa Hutabaringin maupun Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal. Ia justru menyampaikan bahwa dirinya hanya warga Desa Sabajior yang ditugaskan mengawal emas tersebut.

"Saya hanya warga Desa Sabajior yang diutus untuk mengawal emas ini. Soal siapa pemilik aslinya, saya tidak tahu," ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan penting mengenai kepemilikan maupun asal-usul emas yang sedang ditransaksikan, sehingga memunculkan dugaan perlunya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah melayangkan Surat Konfirmasi Resmi dan Permohonan Hak Jawab kepada Miswaruddin Nasution, S.E. melalui pesan WhatsApp.

Dalam surat tersebut, media meminta klarifikasi mengenai identitasnya di lokasi, kepemilikan tiga keping emas yang diserahkan untuk ditimbang, asal-usul emas tersebut, legalitas kegiatan pertambangan yang menjadi sumber emas, hubungan dengan pengelola tong pengolahan emas yang diduga ilegal, serta kesediaan menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas asal-usul emas dimaksud.

Selain meminta hak jawab kepada pihak yang diduga terlibat, tim media juga menyampaikan Surat Konfirmasi Resmi dan Permohonan Tanggapan kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc.

Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan apakah Satreskrim telah menerima informasi terkait dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari PETI, apakah dokumentasi berupa foto dan video akan dijadikan bahan penyelidikan, serta apakah kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan menelusuri asal-usul emas tersebut.

Media juga mempertanyakan langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk kemungkinan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindak aktivitas PETI yang berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Humas Polres Mandailing Natal melalui Bripka Roy Manurung menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima dari tim media.

"Terima kasih atas laporannya, hal ini akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya singkat.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan yang berkaitan dengan penambangan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur sanksi terhadap pelaku penambangan tanpa izin maupun pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang yang tidak berasal dari kegiatan berizin.

Hingga berita ini disusun, media masih menunggu tanggapan resmi dari Miswaruddin Nasution, S.E. maupun Satreskrim Polres Mandailing Natal.

(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar