Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI SUBULUSSALAM TEGASKAN PENGALIHAN DANA BANRES DAN TKD TIDAK DIBENARKAN, MASIH TUNGGU KLARIFIKASI PEMKO


ACEH--SUBULUSSALAM – Di sela-sela sesi tanya jawab acara silaturahmi dan bincang santai Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bersama insan pers, Jumat (24/7/2026), muncul penjelasan penting terkait isu pengelolaan anggaran daerah.
 
Merespons pertanyaan awak media mengenai pemanfaatan Dana Bantuan Rehabilitasi (Banres) serta Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) bantuan yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, pihak Kejari menegaskan dengan tegas: pengalihan penggunaan dana tersebut tidak dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Pihak Kejari mengingatkan bahwa kedua jenis dana tersebut memiliki alokasi dan tujuan penggunaan yang sudah ditetapkan secara khusus, sehingga tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain di luar koridor aturan yang berlaku.
 
Meski telah menegaskan posisi terkait aturan, Kejari Subulussalam menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dan penjelasan rinci dari pihak Pemko Subulussalam terkait pelaksanaan pengelolaan kedua dana tersebut.
 
"Secara aturan, pengalihan dana Banres maupun TKD itu tidak dibenarkan. Namun untuk mengetahui fakta di lapangan dan alasan pelaksanaannya, kami saat ini masih menunggu penjelasan serta klarifikasi resmi dari pihak Pemko," tegas perwakilan Kejari dalam dialog tersebut.
 
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, di tengah maraknya temuan penyimpangan pengelolaan anggaran yang sebelumnya disorot BPK.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar