Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis, (9/7/26), terkait dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menyelesaikan pengamanan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30) beserta barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lainnya yang berdomisili di Kota Tanjung Balai, Sebut Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, di Mapolres Batu Bara, Sabtu (11/7/26)
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari, berhasil mengamankan MFAD (29) dan MTAS (41). Dari pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dan juga mengamankan seorang pria MIAyang berada dilokasi tersebut dan setelah dilakukan tes urine hasilnya Positif mengkomsumsi narkotika shabu.
Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate rencana tersebut akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melalui Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", Pungkasnya.(QDRI)
.png)
0 Komentar