Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Penyerobotan Lahan Milik Alimin

Polda Sumut melalui Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara khusus kasus penyerobotan lahan milik pelapor, Alimin, Nomor : LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Mei 2025 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis (30/07/2026).

Di hadapan wartawan, kuasa hukum pelapor, Supesoni Mendrofa usai mengikuti gelar perkara khusus menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumatera Utara.

“Kami menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Kapolda Sumut terutama kepada penyidik yang melakukan gelar perkara hari ini,” ujar Supesoni Mendrofa, Kamis (30/07/2026).

Sebutnya, dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan beberapa bukti atas perkara itu agar ditindaklanjuti.

“Dalam gelar, kami menyampaikan bukti-bukti terhadap perkara agar dilanjutkan ke tahap sidik karena kami menilai ada dugaan pemalsuan surat karena surat keyerangan yanah (SKT) yang mereka miliki sudah dibatalkan pada Tahun 1993 tetapi tetap digunakan,” katanya, Kamis (30/07/2026).

Ia juga menyebut objek yang dimiliki pelapor berbeda dengan objek yang dimaksud berdasar surat terlapor.

“Kami meminta kasus ini dilanjutkan. Karena objek kami nilai berbeda dengan yang mereka maksud. Jadi kami minta dilakukan cek di lapangan aga proses di kepolisian transparan akuntabel l dan profesional. Jangan berpihak, benar- benar diteliti dengan baik,” tegasnya seraya mengingatkan agar jangan ada pihak yang mencoba membackup kasus tersebut, Kamis (30/07/2026).

Supesoni Mendrofa juga mengatakan masih menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.

“Sudah didengar tadi pendapat ahli jadi kami berharap hasil gelar perkara tadi bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tukasnya, Kamis (30/07/2026).

Di ketahui sebelumnya berdasar laporan yang tertuang dalam Nomor : LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Mei 2025, Alimin melaporkan MH atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan 266.

Berdasar keterangan pelapor, asal usul/warkah tanah MH, pada Tahun 1953 berada disebelah Barat Sungai. Namun pada Tahun 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah Timur Sungai Selayang.

Di sebut pelapor, pada Tahun 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) Nomor : 509, 871 dan 510.

Sementara asal mula objek tanah milik MH berada di Jalan Sei Sikambing A Pasar IX (Tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada Tahun 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT Nomor : 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan Nomor : 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (pada Hal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal dunia di Tahun 1993) Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun.

Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan menggunakan SKT Nomor : 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar