Ticker

6/recent/ticker-posts

GERAM SU Desak Kejati Sumut Dalami Temuan BPK Soal PBG Kota Medan; Inspektorat, PKPCKTR, dan Wali Kota Diminta Buka Suara

Mitra86sergap.com

Medan, 11 Juli 2026 – Persoalan pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi perhatian publik setelah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (GERAM SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan pada 7 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, Koordinator GERAM SU, Muhammad Anas, mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Anas, hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya 16 bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum dipungut retribusinya, sehingga menurut temuan BPK terdapat potensi penerimaan daerah yang belum dipungut lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus tuntutan massa agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti sektor PBG, GERAM SU juga meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek yang dikelola Dinas PKPCKTR Kota Medan, di antaranya proyek lanjutan renovasi Gedung Eks Plaza Medan Baru Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp35,2 miliar yang dikerjakan oleh PT Cantika Dyandra, serta proyek pembangunan Puskesmas Sering di Kecamatan Medan Tembung dengan pagu sekitar Rp8 miliar yang dikerjakan oleh CV Yuda.

Dalam orasinya, Muhammad Anas juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai tata kelola pengawasan perizinan bangunan, dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari aspirasi massa aksi dan hingga saat ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

GERAM SU juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas PKPCKTR apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Menindaklanjuti aksi tersebut, media Mitra86sergap.com dan Sniper86.com telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Erfin Fachrur Razi, Kepala Inspektorat Kota Medan, John Ester Lase, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Dicky Rahmadan, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKPCKTR Kota Medan, serta Rico Tri Putra Bayu Waas, Wali Kota Medan, pada Jum'at (10/07). 

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, langkah pengawasan terhadap pengelolaan PBG, upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian publik, serta komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Media juga meminta tanggapan terhadap tuntutan GERAM SU yang meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Sebelumnya, John Ester Lase juga telah dikonfirmasi melalui pesan singkat untuk memperoleh penjelasan atas berbagai isu yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan resmi.

Hingga berita ini disusun, media juga masih menunggu klarifikasi dari Erfin Fachrur Razi, Dicky Rahmadan, dan Rico Tri Putra Bayu Waas. Seluruh tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, hak jawab, dan akurasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun dugaan tindak pidana dalam berita ini berasal dari tuntutan aksi GERAM SU dan temuan LHP BPK yang masih memerlukan proses tindak lanjut oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar