Ticker

6/recent/ticker-posts

Berawal dari Informasi Warga di Bahapal, Satres Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu hingga Medan, Tiga Tersangka Ditangkap



SIMALUNGUN.Mitra86sergap.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung secara bertahap pada 21–22 Juli 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap tiga orang tersangka serta menyita puluhan gram sabu, ekstasi, dan sejumlah barang bukti pendukung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Simalungun pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Wisnu Pandapotan Nainggolan (33), seorang karyawan swasta yang merupakan warga setempat. Saat ditangkap, Wisnu tengah mengendarai sepeda motor dan diduga hendak mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di tubuh tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Wisnu, di mana polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.

Kepada penyidik, Wisnu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Medi melalui perantara seorang perempuan bernama Maya Hartika.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Maya Hartika (45), seorang wiraswasta yang beralamat di Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.

Dalam pemeriksaan, Maya mengakui bahwa dirinya hanya bertugas menyerahkan narkotika yang dititipkan oleh Medi kepada Wisnu.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap Medi alias Jimmy (39) di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,70 gram beserta alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, dua dompet, uang tunai Rp87.000, serta dua unit telepon genggam. Medi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajhon, yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang Bukti

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dari Wisnu Pandapotan Nainggolan:

12 paket kecil sabu;

1 paket besar sabu dengan berat bruto 40,17 gram;

1½ butir ekstasi hijau seberat 0,75 gram;

3 bungkus plastik klip kosong;

3 kaca pirex;

1 alat hisap sabu;

4 sendok plastik;

2 timbangan digital;

1 pisau cutter;

1 gunting;

3 dompet;

1 unit telepon genggam Infinix warna silver;

Uang tunai Rp400.000.


Dari Maya Hartika:

1 unit telepon genggam Oppo warna hitam.


Dari Medi alias Jimmy:

1 paket kecil sabu seberat bruto 0,70 gram;

1 kaca pirex;

1 alat hisap sabu;

1 sendok plastik;

2 dompet;

Uang tunai Rp87.000;

1 unit HP Oppo warna hitam;

1 unit HP Vivo warna biru.


Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika tersebut berhasil diungkap.

> "Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.



Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memburu Ajhon, yang diduga sebagai pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

      (Ramli Saragih)

Posting Komentar

0 Komentar