Ticker

6/recent/ticker-posts

Temuan Foto dan Video Picu Sorotan, Dugaan Solar Dinas SDABMBK Medan Mengalir ke Perusahaan BBM Industri Diminta Diusut Tuntas

Mitra86sergap.com

 Medan – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kota Medan. Kali ini, sorotan mengarah pada keberadaan kendaraan operasional milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang terekam berada di area gudang PT Pranata Energi Mandiri (PT PEM), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM industri di kawasan Jalan Pajak Rambai, Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Temuan tersebut mencuat setelah media ini menerima dokumentasi berupa foto dan video dari narasumber yang memperlihatkan aktivitas kendaraan berwarna merah bertuliskan Dinas SDABMBK Medan berada di dalam area gudang perusahaan tersebut.

Dalam dokumentasi yang diterima, kendaraan jenis dump truck itu tampak membawa sejumlah jeriken dan drum yang diduga berisi BBM. Temuan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai tujuan kendaraan dinas tersebut berada di lokasi perusahaan swasta yang bergerak di sektor distribusi BBM industri.

Hingga kini belum terdapat kesimpulan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Namun demikian, keberadaan kendaraan dinas beserta muatan yang diduga berkaitan dengan BBM di area perusahaan swasta dinilai layak menjadi objek penelusuran Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas terkait.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa Dinas SDABMBK Kota Medan memiliki alokasi belanja BBM solar yang cukup besar. Berdasarkan data yang tercantum pada sistem informasi pengadaan pemerintah, anggaran pengadaan BBM solar industri pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp16.760.185.000 dengan volume sekitar 817.570 liter.

Sementara pada tahun anggaran 2026, alokasi pengadaan BBM solar tercatat sebesar Rp12.729.000.000 dengan volume sekitar 600.000 liter.

Jika diakumulasikan, total anggaran pengadaan BBM solar selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp29.489.185.000 atau hampir Rp29,5 miliar dengan total volume mencapai 1.417.570 liter. Bumber, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kota Medan.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat publik menilai bahwa setiap proses distribusi, penggunaan, penyimpanan maupun pengawasan BBM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Terkait temuan tersebut, media ini telah meminta konfirmasi kepada pihak PT Pranata Energi Mandiri melalui pesan WhatsApp pada 18 Juni 2026.

Pihak perusahaan membantah terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun perdagangan BBM ilegal.

"Silakan aja cek dilapangan kebenarannya lokasinyakan sudah tau silahkan cek tkp, Jgn termakan hoax, Kami tidak pernah menimbun dan bermain BBM ilegal. Lokasi tersebut merupakan workshop, bengkel dan gudang armada truk perusahaan. Mengenai kendaraan dinas SDABMBK yang ada di foto, silakan ditanyakan langsung kepada dinas terkait," tulis pihak perusahaan.

Media ini juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Dinas SDABMBK Kota Medan pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat itu, Kepala Bidang Peralatan Riswan Nasution, tidak berada di tempat dan konfirmasi diterima oleh salah seorang staf Lilik, yang meminta tim media meninggalkan identitas, nomor kontak serta tujuan konfirmasi untuk diteruskan kepada pimpinan terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan mengenai maksud dan tujuan kendaraan dinas tersebut berada di area gudang PT Pranata Energi Mandiri.

Sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Kota Medan, BPKP, BPH Migas serta instansi pengawas lainnya segera melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan BBM yang bersumber dari anggaran negara.

Pengusutan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM yang pengadaannya bersumber dari keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penggelapan aset negara, manipulasi administrasi, ataupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penerapan pasal-pasal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku juga dimungkinkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, foto, video, keterangan narasumber serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar