Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Solar Subsidi Disulap Jadi BBM Industri, Gudang PT Pranata Energi Mandiri di Martubung Didesak Diusut Total

Mitra86sergap.com

Medan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sumatera Utara. Sebuah gudang milik PT Pranata Energi Mandiri (PT PEM) yang berada di Jalan Pajak Rambai, Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dilaporkan menjadi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri.(23/06/2026). 

Informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung melalui pola pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU di kawasan Medan Utara menggunakan berbagai armada kendaraan, kemudian ditampung dalam jumlah besar di gudang perusahaan sebelum didistribusikan kembali.

"Saya mengetahui solar subsidi itu dilangsir dari sejumlah SPBU di wilayah Medan Utara menggunakan armada perusahaan maupun kendaraan pribadi. Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dibawa ke gudang PT PEM," ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi video dan foto yang diterima media ini. Dalam rekaman tersebut terlihat aktivitas pemindahan cairan yang diduga BBM solar dari drum-drum yang berada di atas kendaraan ke dalam tangki penampungan menggunakan mesin pompa dan selang.

Sumber lain menyebutkan, setelah ditampung dalam jumlah tertentu, BBM tersebut diduga kembali dimuat ke dalam mobil tangki industri untuk selanjutnya disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.

Tidak hanya itu, dalam dokumentasi yang diperoleh media ini juga terlihat kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Medan berada di area gudang tersebut. Kehadiran kendaraan tersebut turut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran dokumen perusahaan, PT Pranata Energi Mandiri tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem perizinan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral. Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh Direktur Alfian dengan Komisaris Fauziah Pranata.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18 Juni 2026, pihak PT PEM membantah seluruh dugaan tersebut.

"Silakan aja cek dilapangan kebenatannya, lokasinyakan sudah tau, silakan cek tkp, Jgn termakan hoax, kita tidak pernah menimbun dan bermain BBM ilegal, Fto yg terlampir itu adalah mobil dari pemko medan. Silahkan tanyakan ke dinas SDAMBK Kota medan. Untuk Lokasi difoto tersebut benar ini adalah workshop atau bengkel serta gudang truk kita," tulis pihak perusahaan.

Meski demikian, berbagai informasi, dokumentasi serta keterangan narasumber yang diperoleh media ini dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam tata niaga BBM bersubsidi.

Dalam ketentuan perundang-undangan, distribusi dan pengawasan BBM subsidi merupakan kewenangan yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina serta instansi terkait lainnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memberikan sanksi tegas terhadap setiap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Pasal 55 Undang-Undang Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin usaha, persekongkolan distribusi, maupun tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, maka tidak tertutup kemungkinan penerapan pasal-pasal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kabid Intelijen Investigasi Gempur Peduli Rakyat Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, mendesak Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, Bapenda Sumut, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap rantai distribusi solar bersubsidi di kawasan Martubung dan Medan Utara.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya terhadap pengguna akhir, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menjadi penampung, distributor maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM yang merugikan masyarakat dan keuangan negara," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan narasumber, dokumentasi lapangan serta kepentingan publik untuk memperoleh informasi, dan sepenuhnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar