Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Phantom yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.Panduan Kota & Daerah
Tersangka kedua yang ditetapkan itu berinisial IR (21) berstatus sebagai cleaning service (CS) karena menjual narkotika jenis pil ekstasi dan MF (22) pemasok narkoba di THM Phantom.
Sementara enam orang lainnya harus menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba ketika diamankan petugas saat melakukan penggerebekan THM Phantom pada beberapa waktu lalu.
Penetapan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan olah TKP serta gelar perkara, ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.M.H.,Rabu (3/6).
Ia menerangkan, sebelumnya tempat hiburan malam ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada 2025 lalu.
“Kemudian THM itu berubah nama menjadi Phantom dan terbukti menjual narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” terangnya bahwa berdasarkan keterangan salah seorang Saksi merupakan Disk Jockey (DJ) pihak manajemen Phantom mengetahui adanya peredaran narkoba.
"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV," beber Calvijn Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menambahkan, di THM Phantom KTV ternyata ada beberapa izin yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayar pajak, tidak ada izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Oleh karena itu untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan dan kami sudah memberi peringatan sejak April 2026 lalu,” tutupnya.(QDRI)





0 Komentar