Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Sergai Tangkap Dua Pemake Sabu di Desa Karang Anyar



Satres Narkoba Polres Sergai menangkap dua pria penyalahguna narkoba di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David S.H.M.H.,mengatakan keduanya ditangkap dari pengembangan informasi yang diperoleh Tim Opsnal terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika tersebut," ujarnya, Senin (1/6/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, terdapat tiga orang laki-laki sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kedatangan petugas, ketiganya berusaha melarikan diri. Setelah dikejar, dua orang berhasil diamankan yakni B S als B, 38 tahun dan B als B, 49 tahun, keduanya warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sementara seorang lainnya berhasil meloloskan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya S.H.M.H., menambahkan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung pelaksanaan program Kapolda Sumut bahwa "Narkoba Adalah Musuh Bersama".

"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini satu orang yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian," tuturnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar