Ticker

6/recent/ticker-posts

PERNYATAAN LENGKAP MANTAN KEPALA DESA PASIR BELO TERKAIT PENGUASAAN MOBIL ASET DESA SUBULUSSALAM –Mitra86 sergap com-- Terkait dugaan penguasaan mobil aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, awak media akhirnya berhasil mengonfirmasi langsung kepada mantan Kepala Desa Pasir Belo berinisial AM Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat, AM memberikan penjelasan rinci mengenai alasan kendaraan tersebut masih berada di bawah penguasaannya hingga hari ini. Berikut penjelasan lengkap dan tegas yang disampaikan AM kepada awak media: "Saya selaku mantan Kepala Desa Pasir Belo, masa jabatan saya berakhir pada tanggal 4 April 2022, bersamaan dengan dilantiknya kepala desa yang baru. Saat itu, saya sudah berniat dan memang sudah siap menyerahkan unit mobil tersebut kembali ke pengelolaan pemerintah desa. Namun, ada satu syarat yang saya sampaikan saat penyerahan, yaitu saya meminta agar biaya perbaikan dan perawatan mobil yang sudah saya keluarkan sebelumnya dikembalikan kepada saya. Perlu diketahui, mobil ini sebelumnya sempat rusak dan saya telah merenovasi serta memperbaikinya secara total dengan biaya yang tidak sedikit, yakni menghabiskan dana sebesar 50 juta rupiah. Saat itu, pihak pemerintah desa dan perwakilan masyarakat menjawab bahwa kas desa belum memiliki dana sama sekali. Mereka memohon kepada saya, berkata: 'Tolong Bapak pegang dan jaga dulu mobil ini. Nanti kapan saja kami butuhkan atau ada dana, kami akan ambil kembali.' Mendengar permintaan tersebut, saya pun menyetujuinya dan menjawab: 'Oh, iya, boleh saja.' Berdasarkan kesepakatan dan permintaan itulah, sampai saat ini mobil tersebut masih berada di tangan saya. Selama dikuasai, saya rawat dan saya jaga sebaik mungkin, bahkan saya perlakukan layaknya aset milik saya sendiri agar kondisinya tetap terjaga dan tidak rusak." Menurut penjelasan AH, keberadaan mobil tersebut di tempatnya saat ini bukanlah bentuk penguasaan sepihak atau penyalahgunaan wewenang, melainkan murni atas dasar kesepakatan lisan dan permintaan dari pihak desa serta masyarakat saat masa pergantian jabatan tahun 2022 silam. Ia menegaskan tetap siap menyerahkan aset tersebut kapan saja sesuai kesepakatan awal.Pewarta;IP


 
SUBULUSSALAM –Mitra86 sergap com-- Terkait dugaan penguasaan mobil aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, awak media akhirnya berhasil mengonfirmasi langsung kepada mantan Kepala Desa Pasir Belo berinisial AM Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat, AM memberikan penjelasan rinci mengenai alasan kendaraan tersebut masih berada di bawah penguasaannya hingga hari ini.
 
Berikut penjelasan lengkap dan tegas yang disampaikan AM kepada awak media:
 
"Saya selaku mantan Kepala Desa Pasir Belo, masa jabatan saya berakhir pada tanggal 4 April 2022, bersamaan dengan dilantiknya kepala desa yang baru. Saat itu, saya sudah berniat dan memang sudah siap menyerahkan unit mobil tersebut kembali ke pengelolaan pemerintah desa. Namun, ada satu syarat yang saya sampaikan saat penyerahan, yaitu saya meminta agar biaya perbaikan dan perawatan mobil yang sudah saya keluarkan sebelumnya dikembalikan kepada saya.
 
Perlu diketahui, mobil ini sebelumnya sempat rusak dan saya telah merenovasi serta memperbaikinya secara total dengan biaya yang tidak sedikit, yakni menghabiskan dana sebesar 50 juta rupiah. Saat itu, pihak pemerintah desa dan perwakilan masyarakat menjawab bahwa kas desa belum memiliki dana sama sekali. Mereka memohon kepada saya, berkata: 'Tolong Bapak pegang dan jaga dulu mobil ini. Nanti kapan saja kami butuhkan atau ada dana, kami akan ambil kembali.'
 
Mendengar permintaan tersebut, saya pun menyetujuinya dan menjawab: 'Oh, iya, boleh saja.' Berdasarkan kesepakatan dan permintaan itulah, sampai saat ini mobil tersebut masih berada di tangan saya. Selama dikuasai, saya rawat dan saya jaga sebaik mungkin, bahkan saya perlakukan layaknya aset milik saya sendiri agar kondisinya tetap terjaga dan tidak rusak."
 
Menurut penjelasan AH, keberadaan mobil tersebut di tempatnya saat ini bukanlah bentuk penguasaan sepihak atau penyalahgunaan wewenang, melainkan murni atas dasar kesepakatan lisan dan permintaan dari pihak desa serta masyarakat saat masa pergantian jabatan tahun 2022 silam. Ia menegaskan tetap siap menyerahkan aset tersebut kapan saja sesuai kesepakatan awal.

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar