Mitra86sergap.com
Medan – 30 Juni 2026, Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan pagar pengaman atau tembok penahan banjir rob di wilayah Ruang Milik Jalur (Rumija) Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi, serta keterangan sejumlah narasumber, tim media mengirimkan konfirmasi resmi kepada Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, atau Tommy A. Santoso selaku Humas PT KAI Divre I Sumut yang mewakili.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan minimnya penerapan standar keselamatan kerja. Di antaranya, informasi mengenai warga yang diduga sempat terjatuh ke lubang galian pondasi akibat tidak terlihatnya rambu peringatan maupun pengamanan di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu, hingga pemantauan dilakukan, tim media hanya melihat bendera kuning di lokasi. Papan informasi proyek, pagar pembatas area kerja, maupun rambu-rambu K3 yang lazim dipasang pada pekerjaan konstruksi berisiko tinggi belum terlihat.
Yang lebih memprihatinkan, tim media juga mendokumentasikan pekerja yang sedang melakukan perawatan jalur rel dengan menggunakan mesin dongkrak berkapasitas besar untuk mengangkat rel kereta api. Dalam dokumentasi tersebut, para pekerja diduga hanya mengenakan rompi kerja dan sandal, tanpa terlihat menggunakan helm keselamatan, sepatu safety, sarung tangan maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, tentu menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP.
Menanggapi laporan wartawan, Yuliani Siregar memberikan tanggapan singkat.
"Terima Kasih Infonya nanti kita cek di lapangan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja di lokasi proyek.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2026, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo, atau yang diwakili Tommy A. Santoso, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pembangunan tembok penahan banjir rob yang berada di dalam Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) sebagai bagian dari perlindungan prasarana perkeretaapian dan bukan merupakan bangunan gedung sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PT KAI juga menjelaskan fungsi konstruksi tersebut serta menegaskan bahwa perusahaan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan operasional, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, menurut tim media, jawaban tersebut belum menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan.
Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan wartawan tidak lagi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan secara khusus mempertanyakan penerapan K3, keberadaan papan informasi proyek, pemasangan rambu-rambu keselamatan, pengamanan area kerja, penggunaan APD oleh pekerja, serta mitigasi risiko terhadap masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Tim media kemudian kembali menegaskan kepada pihak Humas PT KAI.
"Izin menyampaikan bapak, yang kami konfirmasi bukan PBG. Yang kami konfirmasi terkait K3, rambu-rambu dan papan informasi. Di dalam pemberitaan yang sudah diterbitkan redaksi tidak ada menyangkut PBG. Kalau lubang dikorek untuk pondasi pagar tembok kenapa tidak dikasih rambu atau penanda agar masyarakat yang melintas tidak terjatuh ke dalam lubang tersebut, bapak," tegas wartawan.
Perbedaan antara substansi pertanyaan dan materi jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan tim media mengenai alasan belum dijawabnya poin-poin konfirmasi terkait penerapan K3 di lapangan.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap pekerjaan konstruksi tetap wajib mengutamakan keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat, pengamanan area kerja, penggunaan APD, serta pengendalian risiko selama pekerjaan berlangsung.
Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun kewajiban keselamatan kerja lainnya, maka evaluasi dan sanksi dapat dikenakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Adi/Tim)
.png)
0 Komentar