ACEH SUBULUSSALAM –Mitra86 Sergap com -- Kualitas pembangunan di wilayah Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Otonomi Khusus (Otsus), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dinilai banyak yang dikerjakan asal jadi, berumur pendek, dan rusak parah bahkan sebelum mencapai usia pakai satu tahun. Kondisi ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan serta tidak dilibatkannya instansi teknis daerah dalam pemantauan lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan hasil pembangunan yang kini terbengkalai dan tidak terpakai. Sama halnya dengan jalan-jalan provinsi di jalur lintas Subulussalam yang pengerjaannya dianggap sekadar menyelesaikan kewajiban, tanpa memperhatikan standar mutu yang layak. Salah satu contoh paling nyata terlihat di wilayah Darenase, Kecamatan Sultan Daulat, tepatnya di Desa Jambi Baru. Pekerjaan yang baru saja diselesaikan belum genap setahun, namun kondisinya sudah rusak parah dan bentuknya tidak lagi layak digunakan.
Seorang tokoh pemantau pembangunan di Kota Subulussalam yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kondisi buruk ini bukan kebetulan, melainkan ada permainan tersembunyi antara pihak pelaksana dan pengawas proyek.
"Jelas ada permainan antara perusahaan pelaksana dan tim pengawas. Yang terpenting bagi mereka proyek segera selesai dan dicairkan dananya, mutu dan kualitas diabaikan. Dinas-dinas teknis di daerah justru tidak dilibatkan, padahal kami yang paling paham kondisi wilayah ini," tegas sumber tersebut,dan kator balai propinsi yang ada disubulusalam sulit saat dihubungi awak media.
Lemahnya peran pengawasan dan absennya instansi daerah dalam pemantauan, membuat pelaksanaan pekerjaan berjalan lepas kendali. Akibatnya, anggaran miliaran rupiah yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, justru terbuang sia-sia karena fasilitas yang dibangun cepat rusak dan tidak berfungsi.
Pihak pemantau mendesak Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat untuk turun tangan langsung dan meninjau ulang seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah. Pengawasan harus diperketat, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan, dengan mewajibkan keterlibatan aktif dinas-dinas terkait di daerah.
"Kami minta provinsi dan pusat benar-benar awasi setiap kegiatan yang ada di sini. Jangan biarkan anggaran negara habis untuk hasil yang buruk. Mutu pekerjaan harus diutamakan, jangan sampai proyek dikerjakan hanya asal jadi. Masyarakat sangat dirugikan," tambahnya.
Hingga saat ini, masih banyak proyek serupa yang berpotensi bermasalah tersebar di berbagai titik di Kota Subulussalam, yang menunggu pengecekan dan tindakan tegas dari pihak berwenang demi memastikan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas terpenuhi.
DASAR HUKUM YANG DUGAKAN DILANGGAR:
1. UU No. 28 Tahun 1999 – Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Pasal 3 & Pasal 7): Mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk berpegang pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pekerjaan asal jadi melanggar prinsip penggunaan uang negara untuk hasil yang bermanfaat.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa anggaran negara dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 – Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengutamakan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Serta mewajibkan adanya pengawasan dan pengendalian mutu agar barang/jasa yang dihasilkan sesuai spesifikasi.
4. Qanun Aceh No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh – Mengatur penggunaan dana Otsus dan APBA harus dipergunakan secara tepat sasaran, berkualitas, dan diawasi





0 Komentar