ACEH--SUBULUSSALAM–Mitra86 sergap com-- Situasi menyangkut aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, kini menjadi sorotan warga. Mantan Kepala Desa Pasir Belo berinisial AM diduga kuat menguasai sebuah unit mobil operasional milik BUMDes hingga saat ini, padahal kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran Dana Desa dan seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi warga.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, penguasaan aset tersebut sudah berlangsung sejak AM masih menjabat sebagai Kepala Desa. Bahkan meskipun pimpinan desa telah berganti, mobil tersebut masih tetap berada di bawah kendali mantan kades tersebut dan belum dikembalikan ke pengelolaan BUMDes.
 
“Sejak AM masih jadi kepala desa, mobil itu sudah dikuasai beliau. Sampai sekarang sudah ganti kepala desa, mobil itu masih di tangan dia. Akibatnya, BUMDes Pasir Belo jadi mati suri, tidak bisa beraktivitas sama sekali,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
 
Warga juga menjelaskan sejarah perolehan kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil keputusan rapat desa saat masa jabatan AM, mobil jenis ELTOR atau eltiga ratus tersebut dibeli secara sah menggunakan anggaran Dana Desa. Tujuan pembeliannya sangat jelas, yaitu untuk dijadikan sarana operasional BUMDes guna mendukung kegiatan jual beli buah sawit, komoditas unggulan masyarakat setempat.
 
“Rapat desa sudah sepakat, mobil itu milik BUMDes untuk usaha warga. Tapi anehnya, sejak dibeli sampai sekarang, warga tidak pernah merasakan manfaatnya. Mobil itu cuma dipakai satu orang saja,” tambah warga lainnya.
 
Akibat aset vital ini tidak dikelola secara profesional dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, roda perekonomian desa yang seharusnya digerakkan oleh BUMDes menjadi lumpuh. Potensi pendapatan asli desa yang seharusnya bertambah justru hilang sia-sia.
 
Saat awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Pasir Belo definitif yang menjabat saat ini, upaya tersebut belum berhasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Kondisi geografis dan akses jaringan komunikasi yang sulit di wilayah tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pihak media untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah desa saat ini.
 
Melihat kondisi yang sudah berlangsung lama dan merugikan kepentingan umum, warga Pasir Belo akhirnya menyampaikan aspirasi dan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum. Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera memanggil mantan Kepala Desa AM untuk dimintai keterangan, sekaligus mengambil langkah hukum guna menarik kembali aset milik BUMDes tersebut.
 
Warga menegaskan, aset tersebut harus segera dikembalikan dan dikelola secara benar agar bisa berputar dan menghasilkan keuntungan bagi seluruh masyarakat desa, sesuai dengan tujuan awal penggunaan uang rakyat.
 
 
 
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN
 
Kasus ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur mengenai aset desa, pengelolaan keuangan desa, serta tujuan pembentukan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya. Penguasaan aset desa oleh pribadi secara tidak sah merupakan pelanggaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, yang mengatur tata cara pengelolaan aset desa agar transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pengeluaran dana desa harus sesuai perencanaan, memiliki tujuan yang jelas, dan dimanfaatkan sesuai kesepakatan rapat desa. Penyimpangan penggunaan atau penguasaan barang yang dibeli dari uang negara/desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penguasaan aset milik umum secara melawan hukum, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian desa.
 
Dengan dasar hukum tersebut, penguasaan aset BUMDes yang dibeli dari Dana Desa oleh perorangan tanpa hak jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas.

Pewarta:IP