ACEH--SUBULUSSALAM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh telah menetapkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPD) Subulussalam Tahun Anggaran 2025, dengan posisi keuangan resmi dipotong per 31 Desember 2025. Angka ini adalah hasil final pemeriksaan, menggantikan data sementara, dan menjadi dasar sah pengelolaan fiskal daerah.
✅ Angka Utang Pemko Subulussalam (Ditetapkan BPK)
- Saldo utang resmi per 31‑12‑2025: Rp 68,72 Miliar
- Posisi 31‑12‑2024: Rp 81,45 Miliar
- Penurunan bersih: Rp 12,73 Miliar
- Komposisi: utang jangka pendek (belanja barang/jasa, pihak ketiga) dan jangka panjang (pinjaman pembangunan), tercatat lengkap dalam neraca teraudit
✅ Angka Defisit Anggaran (Ditetapkan BPK)
- Defisit realisasi APBK TA 2025: Rp 18,29 Miliar (7,81% dari total pendapatan)
- Defisit TA 2024: Rp 32,67 Miliar
- Penurunan defisit sebesar Rp 14,38 Miliar, namun masih melampaui ambang batas aman fiskal sesuai Permendagri
- Defisit bersumber dari selisih belanja yang melebihi pendapatan serta penyerapan sisa kewajiban periode lalu
✅ Pokok Temuan & Penegasan BPK
1. Opini: Laporan keuangan disajikan wajar sesuai SAP, namun disertai catatan kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan aturan.
2. Pengelolaan utang: Belum ada rencana pembayaran terpadu; risiko tumpukan kewajiban jatuh tempo bersamaan.
3. Sumber penutup defisit: Masih bergantung besar pada SiLPA dan bantuan pusat, belum optimal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. Batas hukum: Defisit TA 2025 melebihi batas maksimal yang diizinkan, mewajibkan perbaikan struktur fiskal segera.
✅ Tindak Lanjut Wajib
BPK mewajibkan Pemko Subulussalam:
- Susun rencana pelunasan utang bertahap maksimal 5 tahun
- Lakukan efisiensi belanja dan perluasan objek pajak/retribusi daerah
- Laporkan kemajuan setiap 6 bulan ke DPRD Kota dan BPK Perwakilan Aceh
Kutipan Resmi
“Angka dalam LHP ini adalah hasil final pemeriksaan, bukan estimasi. Pemko Subulussalam wajib menjadikannya acuan tunggal penyusunan APBD Perubahan dan tahun selanjutnya,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh.
Pewarta:IP





0 Komentar