Ticker

6/recent/ticker-posts

Hasan Basri "*Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata: Hemat, Efektif, dan Bermartabat*"



Langsa – mitra86sergap. com

Dalam menghadapi sengketa hukum perdata, masyarakat kini memiliki dua jalur penyelesaian yang dinilai lebih hemat dan efisien dibandingkan langsung proses panjang di pengadilan .

 Hal ini disampaikan oleh H. Hasan Basri, SH. MH. CPM, di ruang kerjanya Kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jalan Masjid Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (25/6).

Menurutnya, ada dua opsi yang bisa ditempuh: mediasi melalui mediator, atau arbitrase melalui arbiter yang dipilih sesuai keahlian.
 “Kedua cara ini lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan tahapan langsung ke pengadilan karena kasus Perdata di Pengadilan juga diawali Mediasi ujar Advokat H.Hasan Basri,SH.MH, Yang juga memiliki Certifikasi 
Konpetensi Mediator dan Arbitrase.

Namun, ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara keduanya, Mediasi bersifat relatif terbuka, memberi ruang bagi para pihak untuk berdiskusi secara fleksibel. 

Sementara itu, arbitrase lebih tertutup, menjaga reputasi bisnis, serta menghasilkan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat tanpa peluang untuk diproses di Pengadilan setelah ada kesepakatan bersama para pihak 
 “Arbitrase memberikan kepastian hukum yang kuat, sehingga sangat cocok bagi dunia usaha yang ingin menjaga nama baik sekaligus menyelesaikan sengketa dengan cepat,” tambahnya.

Hasan Basri menilai, pilihan antara mediasi atau arbitrase bergantung pada kebutuhan dan kepentingan para pihak. Bagi masyarakat umum, mediasi bisa menjadi jalan damai yang menekankan musyawarah.

 Sedangkan bagi pelaku bisnis, arbitrase adalah solusi strategis untuk melindungi reputasi sekaligus memastikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa diluar Pengadilan sabagaimana diatur peraturan dan perundangan undangan yang berlaku

Salah satu Contoh Kasus Arbitrase di Indonesia tahun 2022
- PT Bintang Express Sarana vs PT Wijaya Karya Realty
Sengketa muncul terkait kontrak pembangunan. PT BES menuduh WIKA Realty melakukan wanprestasi. 

Karena kontrak mencantumkan klausul arbitrase, kasus dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Proses berlangsung tertutup, dengan arbiter yang ahli di bidang konstruksi.Putusan BANI memenangkan PT BES dan mewajibkan WIKA Realty membayar ganti rugi.

"Putusan bersifat final dan mengikat,meskipun sempat dibatalkan pengadilan Negeri Jakarta Timur,peran Mahkamah Agung (MA) Berfungsi sebagai pengawal kepastian hukum,memastikan putusan Arbitrase tidak mudah diganggu oleh pengadilan umum "pungkas Hasan Basri menutup pembicaraan dengan mitra86sergap
(Said)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Benar Sekali Bapak, Tidak Semua kasus harus diselasaikan dengan Jalur Hukum. Kalau Bisa ber Damai Lebih Baik...
    Semangat terus pak

    BalasHapus