Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku kedua yang ditangkap itu berinisial M alias K (40) warga Kabupaten Deliserdang dan SH warga Kota Padang, Sumatera Barat. Saat inilah para pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (10/6), menerangkan awalnya personel menerima laporan adanya korban pencurian saat mengambil uang di gerai ATM, Jalan Gaperta, viral di media sosial (medsos).
Menindaklanjuti laporan itu personel melakukan penyelidikan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di gerai ATM tersebut. Hasilnya, seorang pelaku berinisial M alias K dapat diamankan saat berada di Kota Tebingtinggi.
Dari keterangan pelaku M kepada penyidik mengakui perbuatannya bersama SH melakukan aksi pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Setelah mendengar pengakuan M itu personel melakukan pengembangan menangkap pelaku SH di Kota Medan.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku itu disita barang bukti sejumlah kartu ATM yang diperkirakan merupakan hasil kejahatan yang telah dilakukan puluhan kali di wilayah Kota Medan hingga Tebingtinggi.
“Terhadap kedua pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan. Bahkan sudah berulang kali masuk keluar penjara yang melibatkan kasus narkoba serta kasus ganjal ATM,” ungkap Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah.(QDRI)
.png)
0 Komentar