Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Proyek Siluman: Tanpa Plang, Nilai Miliaran, Bahan Diambil Tanpa Izin


 
ACEH SUBULUSSALAM – Mitra86 Sergap.com – Sebuah proyek bernilai diperkirakan miliaran rupiah berjalan aktif di Kecamatan Sultan Daulat, namun tanpa plang informasi sedikit pun. Tidak ada data pelaksana, sumber dana, maupun nilai kontrak—jelas melanggar prinsip transparansi.
 
Dikonfirmasi PLT Kepala Dinas terkait, pihaknya menyatakan hanya diberi tau melalui surat saja dan tidak mengetahui adanya proyek tersebut, menebalkan dugaan kejanggalan. Warga yang meminta namanya dirahasiakan mengaku sering melihat oknum berulang kali datang mengawasi, namun identitasnya tak berani disebut demi keamanan.
 
Fakta lain: material batu, pasir, dan tanah timbunan diduga diambil dari Desa Pula Kedep tanpa izin galian C. Tokoh masyarakat menegaskan ini pelanggaran hukum dan mendesak Polda Aceh turun langsung menyelidiki, memeriksa siapa penanggung jawab dan siapa yang mengambil bahan galian tanpa hak.
 
Dasar Hukum yang Dilanggar:
 
1. UU No. 28/1999 – Melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas negara.
2. UU No. 14/2008 – Menutup informasi yang wajib dibuka untuk publik.
3. UU No. 4/2009 Pasal 158 – Pengambilan galian C tanpa izin adalah tindak pidana, ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
4. Perpres No. 12/2021 – Mengabaikan kewajiban pemasangan plang proyek.
 
Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab. Masyarakat menuntut penegak hukum bertindak tegas, ungkap dalang di balik proyek siluman ini dan pertanggungjawabkan segala pelanggaran.
 
Pewarta: IP

Posting Komentar

0 Komentar