Belawan , Mitra 86 Sergap.com
Keberhasilan gemilang kembali dicatat Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dalam waktu semalam saja, Jumat (8 Mei 2026), petugas berhasil membongkar sekaligus menggerebek dua lokasi yang dijadikan pusat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebanyak tiga orang pelaku, yang terdiri dari dua pengedar dan satu pemakai, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Pasar VII Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial YP (33) yang diduga berperan aktif sebagai pengedar. Tak berselang lama, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Marelan Pasar I Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Di tempat ini, aparat mengamankan dua orang, yakni J (40) yang juga berperan sebagai pengedar, serta K (52) yang diketahui sebagai pemakai narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan seluruh tindakan pengungkapan ini didasarkan pada informasi akurat yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya aktivitas gelap di kedua lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan.
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berkat adanya masukan dari warga, yang kemudian kami telusuri hingga dapat dilakukan penindakan langsung di lokasi kejadian,” ungkap AKP A.R. Riza.
Dari tangan tersangka YP di lokasi pertama, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu berukuran sedang dan satu bungkus lagi berukuran kecil yang ditemukan tersimpan di dalam kantong pelaku.
Sementara itu, di lokasi kedua, aparat menyita sejumlah barang bukti yang turut menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu ukuran sedang, satu buah pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, satu dompet emas berwarna merah, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui sepenuhnya perbuatan yang didakwakan, baik terkait kepemilikan maupun peredaran narkoba tersebut. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di markas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
AKP A.R. Riza menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberi kelonggaran sedikit pun bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melancarkan operasi penindakan dan penggerebekan secara berkelanjutan guna memutus rantai peredaran serta menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya". ( Ban ) .





0 Komentar