Ticker

6/recent/ticker-posts

Rakorwil Diduga Jadi Ajang Pungli, Proyek Upenkom Rp3 Miliar Dipertanyakan: Kemenag Sumut Kembali Diguncang Isu Korupsi

Mitra86sergap.com, Medan 

Gelombang sorotan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) kembali membesar. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) serta proyek pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Upenkom) Regional I Medan senilai Rp3 miliar menjadi perhatian serius publik dan pegiat antikorupsi.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai rentetan persoalan yang terus menyeret nama Kemenag Sumut telah mencederai marwah institusi yang seharusnya menjadi simbol moral dan integritas.

“Kanwil Kemenag membawa nama agama, etika dan moralitas. Sangat ironis jika justru berulang kali terseret dugaan pungli, proyek bermasalah hingga isu korupsi. Institusi ini seharusnya menjadi panutan, bukan malah menjadi sorotan negatif publik,” tegas Azhari, Jumat (15/5/2026).

Sorotan publik menguat setelah Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PERMAK) Sumut kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), 13 Mei 2026 lalu. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungli Rakorwil Kemenag Sumut dan proyek pembangunan Gedung Upenkom yang disebut mengalami keterlambatan pengerjaan.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom” dengan Kode RUP 51461968 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Nilai pagu proyek mencapai Rp3 miliar dan berlokasi di kompleks Kanwil Kemenag Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261 Medan. Gedung itu diperuntukkan sebagai pusat penilaian kompetensi ASN Kementerian Agama Regional I Medan.

Namun yang menjadi sorotan, identitas resmi perusahaan pemenang tender hingga kini disebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Ini uang negara, bukan proyek pribadi. Kalau memang bersih dan sesuai prosedur, kenapa identitas kontraktornya tidak dibuka secara transparan? Ketertutupan seperti ini justru memicu spekulasi dan memperbesar kecurigaan publik,” kata Azhari.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban dalam pengelolaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Publik berhak tahu siapa pelaksana proyek, bagaimana progres pekerjaannya, siapa pengawasnya, dan bagaimana penggunaan uang negara tersebut,” ujarnya.

Tak hanya proyek fisik, dugaan pungli dalam kegiatan Rakorwil Kemenag Sumut yang berlangsung di Wings Hotel Kualanamu, Deli Serdang, pada 20 hingga 22 Februari 2024 juga kembali mencuat.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan kutipan terhadap kepala madrasah sebesar Rp1,5 juta dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota sebesar Rp2,5 juta. Dana disebut dikumpulkan melalui forum kepala madrasah untuk membiayai akomodasi pejabat pusat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kasus itu pertama kali dilaporkan Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) ke Kejatisu pada 4 April 2024 melalui DUMAS Nomor 4070/PC/SR-01/IV/2024.

Sejak pertengahan 2024 hingga 2026, aksi demonstrasi silih berganti digelar di depan kantor Kejatisu. Massa mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan segera mengusut pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Azhari menegaskan, Kejatisu harus bergerak cepat agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Penegakan hukum jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan,” tegasnya.

LIPPSU juga menilai berbagai kasus yang pernah menyeret nama Kemenag Sumut seharusnya menjadi alarm keras untuk melakukan pembenahan total di internal birokrasi.

Publik Sumut sebelumnya juga sempat digegerkan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami. Dalam perkara itu, Iwan divonis bersalah menerima suap Rp750 juta terkait pengisian jabatan Kepala Kemenag Mandailing Natal.

Selain itu, dugaan penyelewengan dana BOS di lingkungan madrasah, dugaan pungli penerbitan SK honorer, hingga pungutan berkedok uang komite di sejumlah madrasah negeri juga sempat menjadi perhatian publik dan Ombudsman RI.

“Jangan sampai rentetan persoalan dari hulu ke hilir ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap Kemenag. Harus ada evaluasi menyeluruh, pengawasan ketat dan keberanian membersihkan oknum-oknum yang merusak nama institusi,” kata Azhari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H Ahmad Qosbi, sebelumnya telah membantah adanya praktik pungli maupun setoran di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Ahmad Qosbi menegaskan seluruh pelayanan dan kebijakan birokrasi di lingkungan Kemenag Sumut dilaksanakan tanpa pungutan biaya.

“Kami tegak lurus terhadap instruksi Menteri Agama untuk memberantas pungli. Jika ada oknum yang melakukan kutipan, silakan laporkan dan akan diproses,” ujarnya dalam sejumlah keterangan resmi.

Terkait proyek Gedung Upenkom dan laporan masyarakat ke Kejatisu, pihak Kanwil Kemenag Sumut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengklaim seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran APBN telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.(ADI/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar