Bireun/www mitra 86 sergap.com
Para pekerja proyek rehabilitasi rumah sekola SMP Negeri 2 Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun di duga langgar Keselamatan Kesehatan Kerja(K 3)
Meski terkesan sederhana,ternyata di setiap pekerjaan proyek di wajibkan menggunakan Alat pelindung Diri(APD).
Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak kontraktor agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku.
Keselamatan Kesehatan Kerja(K3)wajib di taati oleh si pemegang proyek,pasalnya hak san kewajiban pekerja sudah jelas di atur dalam bab 8 pasal 12 UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Dalam bekerja baik karyawan atau kontraktor tersebut di duga masih tidak memahami salam melaksanakan pembangunan akan pentingnya menggunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.
Menurut pandangan media ini di lapangan seluruh para pekerja tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri,padahal mereka bekerja proyek yang beresiko tinggi,sudah seharusnya pihak pemborong mengingatkan para pekerja wajib memakai Septi.
Mirisnya,pekerja itu saat di konfirmasi oleh awak media ini malah mengatakan kami tidak biasa memakai Septi,risih rasanya,dan kami sudah terbiasa seperti ini,rasanya lebih enak dan nyaman,Ucap pekerja pada awak media ini.
Media ini meminta untuk menindak tegas pada Dinas PUPR Kabupaten Bireun kepada kontraktor yang di duga nakal dan tidak mentaati K 3.Untuk itu harus di kenakan sanksi karena hal itu sudah di atur dalam UUD K 3 dan di surat SPK tentang pemakaian alat Septi bagi para pekerja.
""Ismail""





0 Komentar