Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Asahan | Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.
 
Pada kegiatan Siaran Pers di Aula Atas Polres Asahan pada hari Selasa (13/5/2026) Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.
 
Lanjut Kapolres Asahan menyampaikan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta surveian di sekitar Desa Pertahanan. Petugas kemudian membagi waktu untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar.
Pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan informasi dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai.
 
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan.
 
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SAH alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar, ungkap AKBP Revi Nurvelani.
 
Kembali Revi Nurvelani memaparkan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.
 
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ucap Revi Nurvelani.
 
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.
 
AKBP Revi Nurvelani S.H. S.I.K M.H.menegaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan maksimum sepanjang hidup atau selama 20 tahun.
 
Dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan bermaksud telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
 
Akhir komunikasinya Kapolres Asahan mengatakan bahwa pihak kepolisian juga menjamin komitmennya untuk terus anggota peredaran narkoba hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar