Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Bengkel Daitam Jalan Yos Sudarso Lk III Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Minggu (3/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., yang membenarkan peristiwa penganiayaan disebuah bengkel. Menurutnya, peristiwa tersebut dialami oleh korban Muhammad Ridwan Siregar (34), yang merupakan warga Kabupaten Padang Lawas dan sehari- hari bekerja di bengkel.
Insiden bermula saat korban hendak beristirahat di dalam kamar sebuah bengkel, namun terjadi kesalahpahaman dengan terduga pelaku DE (38) terkait penggunaan tempat tidur sehingga terjadi pertengkaran mulut. Korban yang sempat mengalah dan akan meninggalkan lokasi, kembali emosi setelah terduga pelaku mengeluarkan kata-kata kasar kepada korbAn.
“Saat korban kembali mendekat, terduga pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang. Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut”, ungkap Iptu Herikson Siahaan, Senin (4/5).
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebingtinggi. Bermodalkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th., bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Setibanya ditempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi dilapangan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan terduga pelaku di dalam sebuah ruangan.
“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan”, tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(QDRI)





0 Komentar