Ticker

6/recent/ticker-posts

*Jika Desil 8-10 Tak Ditanggung, RSUDYA Tapaktuan Terancam Bangkrut Akhir 2026*

Tapaktuan – Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA resmi mencabut jaminan biaya berobat bagi warga kategori Sejahtera/Mampu Desil 8, 9, dan 10. Berlaku efektif 1 Mei 2026, Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d Pergub itu jadi bom waktu bagi RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan. Tanpa solusi, RSUDYA diprediksi bangkrut dengan utang tembus Rp25 miliar per Desember 2026.

Sekda Aceh memang menegaskan JKA tetap menanggung pasien gawat darurat di IGD tanpa melihat kepesertaan. Tapi itu tidak menjawab masalah pokok: bagaimana dengan pasien Desil 8-10 yang butuh rawat inap, operasi, cuci darah, atau kemoterapi? Siapa yang bayar?

Ini pertanyaan yang sampai hari ini belum dijawab tegas oleh Pemkab Aceh Selatan:  
1. *Apakah Pemda sudah alokasikan anggaran khusus* untuk menalangi biaya pasien Desil 8-10 di RSUDYA?  
2. *Atau semua beban dilempar ke kas rumah sakit* yang saat ini sudah megap-megap?  
3. *Sudah pahamkah DPRK dan masyarakat* bahwa Pergub ini bisa melumpuhkan RSUDYA dalam 8 bulan?

*ESTIMASI KERUGIAN: RSUDYA MENUJU JURANG Rp25 MILIAR*

Berdasarkan kajian Forum Peduli Pasien (For-Pas), potensi utang baru RSUDYA hingga akhir 2026 diduga mencapai Rp25 miliar, dengan hitungan:

1. *Dampak SIO Telat 45 Hari*: Klaim BPJS periode Februari Rp8 M dan Maret Rp7 M pending. Total *Rp15 M* diduga belum bisa dicairkan.  
2. *Dampak Pergub JKA Desil 8-10*: Asumsi konservatif, hanya 10% dari rata-rata biaya operasional RSUDYA Rp12 M/bulan yang harus menanggung pasien Desil 8-10. Maka: 10% x Rp12 M = *Rp1,2 M/bulan*.  
   Untuk 8 bulan Mei-Desember 2026: Rp1,2 M x 8 = *Rp9,6 M*.  
   *Total potensi utang: Rp15 M + Rp9,6 M = Rp24,6 M*, dibulatkan jadi *Rp25 M*.

Angka Rp25 M itu bukan menakuti. Itu alarm. Itu setara 2 bulan lebih operasional RSUDYA total lumpuh.

*TIGA JALAN KELUAR ATAU RSUDYA MATI SURI:*

1. *Pemkab Aceh Selatan wajib alokasikan dana talangan* khusus pasien Desil 8-10 di APBK-P 2026. Jangan lempar beban ke RS.  
2. *DPRK Aceh Selatan segera panggil Dinkes & RSUDYA* untuk RDP terbuka. Bongkar hitungan riil beban Desil 8-10 dan skema pembiayaan.  
3. *Gubernur Aceh cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026*. Kembalikan jaminan kesehatan universal tanpa diskriminasi desil sebelum RS daerah kolaps satu per satu.

RSUDYA adalah benteng terakhir kesehatan rakyat Aceh Selatan. Jika kas RSUDYA jebol karena nombok biaya Desil 8-10, yang jadi korban bukan orang kaya. Yang mati di IGD karena obat habis adalah rakyat miskin. Yang tidak jadi operasi karena alat rusak adalah rakyat kecil.

Jangan korbankan RSUDYA demi kebijakan yang belum matang. Jangan biarkan Pergub jadi palu godam untuk rumah sakit daerah.

Sumber:
*T. Sukandi For-Pas*
Pewarta:IP

Posting Komentar

0 Komentar