Medan – mitra86sergab.com .Ketua Umum Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara, Herman Saragih, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sumut segera menuntaskan kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh PT Starindo Prima. Ia menegaskan, jangan sampai persoalan ini berlarut hingga 14 tahun tanpa kepastian. ( Kamis ,7.Mei 2026 )
“Para pekerja PT Starindo Prima sudah terlalu lama menunggu. Mereka tidak boleh terus-menerus diabaikan,” ujar Herman dengan nada tegas usai menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Sumut di Gedung DPRD Provinsi, Kamis (7/5).
Herman menjelaskan, berbagai langkah perjuangan telah ditempuh para buruh. Pengaduan sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumut, M. Bobi Afif Nasution, pada 3 November 2025. Audiensi di kantor Gubernur pun telah dilakukan, dihadiri staf ahli Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta Biro Hukum. Surat resmi juga telah dilayangkan kepada Inspektorat Sumut. Namun, hingga kini penyelesaian yang diharapkan tak kunjung datang.
Ia menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dalam memberikan keadilan bagi pekerja. “Jika pemerintah daerah tidak mampu, kami akan berkoordinasi langsung dengan Presiden DPP PPMI yang juga Presiden KBMI di Jakarta. Kasihan para pekerja, mereka terus berjuang, tetapi tidak ada hasil,” tegasnya.
Lebih jauh, Herman menuding adanya abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh Pegawai Pengawas PPNS Disnaker Sumut. Hal itu terlihat dari penetapan kekurangan upah mantan karyawan PT Starindo Prima yang sudah ditetapkan pada 23 Januari 2017, namun baru diserahkan kepada perwakilan buruh pada 1 Desember 2025. “Selama delapan tahun para pekerja tidak bisa melakukan perjuangan apapun. Hal ini seolah-olah kasus di PT Starindo Prima sengaja dipeti-eskan. Pantas saja beredar isu bahwa kasusnya sudah selesai, padahal buruh masih tetap berjuang,” ungkapnya.
PPMI menegaskan, pemerintah pusat harus segera turun tangan dengan langkah nyata, bukan sekadar janji. “Keadilan bagi pekerja adalah amanat konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya berjuang sendirian tanpa kepastian,” tutup Herman Saragih.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan terkait tudingan PPMI Sumut.* PPMI Sumut membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Disnaker Sumut untuk menyampaikan klarifikasi sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Herman Saragih SE Ketum PW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( PPMI ) Propinsi Sumatera Utara
( Red )





0 Komentar