Hari ini saya Tomas Ginting datang ke Krimum Polda Sumut memenuhi panggilan gelar perkara tidak pindana khusus dugaan penjualan bekas rumah sakit bina sejahtera yang berada di depan Polsek Medan labuhan kecamatan Medan labuhan ,kota Medan, yang mana pelapor Thomas Ginting didampingi oleh kuasa hukum nya Bapak Artanta Sembiring,S.H,.
Terkait perjualan warisan Tanpa persetujuan dari ahli waris Senin (27/04/2026)

Thomas Ginting menyampaikan bekas rumah sakit bina sejahtera merupakan warisan dari almarhum kakak kandung Agenda Erliana Boru Ginting,. namun ia terkejut setelah mengetahui bahwa bekas Rumah sakit tersebut telah terjual pada tahun 2017 ...oleh keponakan dari anak Abang kandung( pelapor) Almarhum Rata Ginting, Tampa melibatkan melibatkan diri nya ( Thomas Ginting) dan ahli waris yang lain 

Yang mana bangunan bekas Rumah sakit tersebut adalah warisan dari kakak kandung Thomas Ginting selaku pelapor, yang mana diketahui telah di jual oleh keponakan dari Thomas Ginting , yaitu ( Irpan Winata Ginting) selaku anak kandung dari ( Alm. Rata Ginting ) .

Thomas Ginting menyampaikan ," saya paman sebagai ahli waris tidak pernah di mintai persetujuan maupun tanda tangan terkait proses penjualan tersebut ,
Saya ( pelapor ) Thomas Ginting tidak pernah menandatangani surat apapun sampai saat ini ,tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan aturan untuk penjualan objek warisan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Tanggapan dari kuasa hukum Bapak Artanta Sembiring..

," Kasus ini sudah berlarut larut begitu lama, saya harapkan agar mendapat kepastian hukum , apalagi jual beli tersebut baru terlaksana setelah Alm.Agenda Erliana meninggal dunia,"tegas nya 

“Jika benar dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum berlaku,” tegasnya.(QDRI)