Belawan , Mitra 86 Sergap.com .
“Dari kedua lokasi, kami turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp70.000,-, 5 botol urine yang dinyatakan positif narkoba, serta sejumlah alat hisap sabu,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan pembongkaran dan pemusnahan barak atau gubuk yang digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba di lokasi Kelurahan Terjun dengan cara dibakar.
“Pembongkaran dan pembakaran barak dilakukan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.( Ban ) .





0 Komentar