Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi terus digencarkan. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba saat berada disebuah rumah di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi – Sumut, Sabtu siang (18/4/2026).
“Terduga pelaku diketahui berinisial ASC (46), yang diamankan dari dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (21/4).Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,98 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Saat terduga pelaku hendak dibawa menuju Mapolres Tebingtinggi, petugas sempat mendapat penghadangan oleh sejumlah pihak. Situasi sempat memanas, sehingga petugas meminta bantuan personel Samapta untuk mengamankan keadaan”, lanjutnya.
Menurutnya, terduga pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(QDRI)





0 Komentar