Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com.Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) secara serentak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh sejumlah Polsek, di antaranya Polsek Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Singingi, dan Benai. Bentuk kegiatan meliputi penyuluhan langsung kepada masyarakat, penyebaran maklumat, serta pemasangan poster di wilayah desa binaan masing-masing.
Di Polsek Kuantan Mudik, kegiatan dilakukan di Desa Kasang bersama masyarakat setempat. Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran maklumat dan pemasangan poster di Desa Perhentian Luas. Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan penyuluhan di Desa Sako, Polsek Hulu Kuantan di Desa Tanjung, dan Polsek Singingi di Desa Pulau Padang.

Selanjutnya, Polsek Kuantan Tengah melalui Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Polsek Benai turut melakukan penyebaran maklumat di Desa Tebing Tinggi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif PETI.
Dalam setiap kegiatan tersebut, personel Polri menekankan kepada masyarakat bahwa aktivitas PETI dilarang karena melanggar hukum serta berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi yang akan datang.

Khusus di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, disampaikan pula ketentuan hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui jajaran Polsek menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah Kuansing.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing. Nomer :506/IV/HUM.6.1.1/2026

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar