Muba- Mitra 86 Sergap Online Sumsel- pada Hari Senin 2 Maret 2026 , Kantor PDAM Tirta Randik Menjadi Sorotan sangat Tajam , Ruang Jurnalis Mitra 86 Sergap Com,
Karena di Nilai Tidak Menunjukkan Simbol-Simbol Negara Serta Tidak transparan Dalam Mengelolah Dana PDAM Tirta Randik
Berdasarkan pantauan di lokasi di Depan Kantor PDAM Tersebut telah Memasang lambang negara republik Indonesia yaitu Bendera Merah putih yang sudah rusak , Kusam, Kotor , Luntur, Robek Robek, masih tetap di pasang ,,dan di kibar kan di depan kantor PDAM Tirta Randik,
Seharusnya Menjadi simbol identitas Dan Wajib Memasang lambang negara republik Indonesia yaitu Bendera Merah di Kibarkan Setiap Hari Kerja Di pasang dengan Bendera Merah putih Bagus ,
Pada Hal Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah putih, Bahasa, lambang negara, Serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik Setiap Instansi Pemerintahan, Kantor, Wajib Mengibarkan Bendera Merah putih Dan Memberikan Akses Informasi Kepada Masyarakat
Kaperwil Mitra 86 Sergap Online Com, sangat Menyayangkan sikap Kepala PDAM Tirta Randik mengabaikan Dasar pondasi Pemerintahan
Mengingat Bendera Merah putih Merupakan Lambang Negara republik Indonesia dan Merupakan Perjuangan Dan Pengorbanan Parah pahlawan Bangsa Dengan Berkibar nya Bendera Merah putih Dalam Kondisi Rusak Tidak Mencerminkan Sikap Tidak Menghargai Sejarah Tetapi Juga merupakan Pelanggaran Hukum
Sangsi pelanggan terhadap penggunaan Bendera Merah putih yang memasang tidak tau robek, Kusam, kotor, masih tetap di pasang dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau Denda paling banyak Rp 500 juta
Maka dari itu Tiem jurnalis mitra 86 Sergap Online Com, Mendesak aparat penegak hukum , agar Menindak Secara Tegas, dengan adanya temuan masalah Bendera Merah putih ini. Tutup kaperwil Mitra 86 Sergap Online Com





0 Komentar