Ticker

6/recent/ticker-posts

Bendera Merah putih, Robek Robek Berkibar di Kantor Desa Air lintang Kecamatan Tempilang Kepala Desa di duga Abaikan Simbol Negara republik Indonesia



Bangka Barat- Desa Air lintang- Mitra 86 Sergap Online Negara republik Indonesia Tercoreng yaitu Bendera Merah putih Dalam kondisi Robek,lesuh,Dan kotak, Tetap Terpasang Tetap di terpasang Di halaman Kantor Desa Air lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kelalaian itu Melainkan Penghinaan terbuka Kepada Masyarakat Terhadap Kehormatan Bangsa Indonesia.

Temuan ini Memicu Keprihatinan yang sangat Mendalam Dai salah satu Tokoh Masyarakat Saat Tiem Investigasi kami Konfirmasi ,Dan nama Tokoh Masyarakat itu Tidak Mau di Sebutka Namanya, 

Mengingat Bendera Merah putih Merupakan Lambang Negara Merupakan Lambang Perjuangan Dan Pengorbanan Para pahlawan Bangsa , Dengan Berkibar nya Bendera Merah putih Dalam Kondisi Rusak,Tidak Mencerminkan Sikap Tidak Menghargai Sejarah , Tetapi Juga Merupakan Pelanggaran Hukum ,,

Saat Tiem Investigasi Mitra 86 Sergap Online Kunjungan Sekaligus Investigasi Ke Desa Air lintang, Sangat Terlihat Jelas' Bendera Merah putih, Dalam Kondisi Robek Robek,Kusam ,Dan Luntur, Apa lagi. pada Hari Libur ,,Tangal Merah ,,Masih Tetap Terpasang Di Halaman Kantor Desa Air lintang,


Sangat Miris Sekali Pemimpin Desa. Yaitu Kepala Desa Air lintang, Membiar kan Bendera Merah putih Tetap sudah robek Compang Camping Terpasang Di Depan Kantor Desa  


Tindakan Membiarkan Memasang lambang negara republik Indonesia yaitu Bendera Merah putih yang Rusak Berkibar itu Jelas Melanggar UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2009 Tentang Bendera, Bahasa,Dan lambang Bendera , Serta lagu Kebangsaan,di Atur pasal 24 Huruf C Secara Tegas Dan Lugas yaitu Melarang Pengibaran Bendera Merah putih yang Robek,Kusam , Luntur,Atau Tidak layak, Pelanggaran Terhadap Ketentuan ini dapat Di Kenakan Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun Atau Denda 100 juta. Hukum Sudah Jelas Mengatur 

Namun tindakan nyata Bagi Oknum di Duga Kepala Desa Air lintang, justru Se olah olah Kebal Hukum,

Di katakan lagi Sebagai Pejabat publik Se orang Kepala Desa Seharusnya Menjadi contoh Tauladan Dalam Menghormati Simbol-Simbol Negara,

Kepada piha Instansi Terkait Mulai Dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan,Dandim,Kodam ,Kodim, Babinsa, Segera Bertindak Tegas Sesuai Dengan Hukum yang Berlaku, di Negara republik Indonesia ,

Tiem Investigasi Mitra 86 Sergap Online,Akan Terus Mengawal Kasus Ini Demi Tegak nya Supremasi Hukum Di Bumi Pertiwi Dalam Wilayah Indonesia.. tepat nya di Desa Air lintang Kecamatan Tempilang,

Tiem Investigasi Mitra 86 Sergap

Posting Komentar

0 Komentar