Medan, mitra86sergab.com. Demi menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di jalan raya, khususnya di kawasan Jl. Bhayangkara, personel Provos Satuan Brimob Polda Sumut bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan terpadu berupa himbauan dan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan ini digelar pada Rabu malam, 30 Juli 2025, mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai, dengan titik operasi di depan Mako Satbrimob Polda Sumut. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Perwira Seksi (Pasi) Provos Batalyon A Satuan brimob Polda Sumut AKP Ahmad Junaidi Sinaga, S.H. bersama KSB 1 KALSEL IPTU Jefriadi Silaban, S.H., M.H., serta melibatkan total 18 personel gabungan—terdiri dari 5 personel Provos dan 13 personel Satlantas Polrestabes Medan.
Sasaran Penindakan
Operasi ini secara khusus menyasar pelanggaran lalu lintas yang sering menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain:
1. Penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan tinggi dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
2. Pengendara yang tidak menggunakan helm, baik pengendara maupun pembonceng.
3. Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Satlantas Polrestabes Medan berhasil melakukan penindakan tegas berupa penerbitan 14 surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Penindakan tersebut meliputi pengguna kendaraan roda dua yang:
Menggunakan knalpot tidak standar (brong),
Tidak membawa atau tidak memiliki surat-surat kendaraan,
Tidak memakai helm saat berkendara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman, tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya operasi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari sinergitas antara satuan fungsi Polri dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Medan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
AKP Ahmad Junaidi Sinaga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan," tegas AKP Ahmad Junaidi.
Di tempat yang sama, IPTU Jefriadi Silaban menyampaikan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus digencarkan mengingat banyaknya keluhan masyarakat mengenai polusi suara yang ditimbulkan, terutama di malam hari.( Darmayani)
0 Komentar