Kuantan Singingi,—mitra86sergab.com.Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika sekaligus dalam satu operasi di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, pada Kamis dini hari, (10/7/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., atas arahan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R(35), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. R(35) ditangkap saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 18,39 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa alat bantu pengemasan, satu unit handphone, pipet kaca, korek api, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut.
Dari hasil interogasi awal, R(35) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial (ST) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia membeli lima kantong shabu seharga Rp 12 juta untuk kemudian dijual kembali. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur tentang pengedar dan penguasaan narkotika golongan satu dalam jumlah besar.
Masih di lokasi yang sama, petugas juga menangkap dua orang pemuda yang tengah berada di dalam rumah R(35). Keduanya yakni berinisial WK(24), dan PB(26), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih berisi narkotika jenis shabu serta satu alat hisap atau bong. Berdasarkan keterangan, kedua tersangka memperoleh shabu dari R(35) dengan cara menukarnya menggunakan satu botol bir Bintang.
Kedua pemuda tersebut juga dinyatakan positif amphetamine setelah dilakukan tes urine. Mereka kini menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dikenai pasal pengguna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kasat Resnarkoba.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika." Pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
( Darmayani)
0 Komentar