Rokan Hulu - mitra86sergab.com.Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan (1) butir pil extacy di sebuah rumah di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis, 10 Juli 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satres narkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satres narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Bripka Bobby Kurniawan, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial I di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu seberat 5,94 gram dan 1 butir pil extacy. Selain itu, juga ditemukan 4 lembar plastik klip, 1 buah bong, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.( lima ratus ribu rupiah )
Tersangka inisial I saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap Tersangka inisial AW, yang diyakini sebagai pemasok narkoba kepada tersangka inisial I.
Saat ini tersangka inisial I, telah di amankan di polres rohul dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2). Undangan- Undang Nomor.35 tahun 2009 Tentang narkotika.
Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Sumber : Humas Polres Rokan Hulu
( Darmayani)
0 Komentar