Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Batubara Ringkus Pengedar Sabu di Lokasi Indrapura



Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 13.45 WIB, personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yaitu LS (37 tahun) dan AY (31 tahun), di Gg. Perjuangan Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan, personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 6,03 gram, 1 unit handphone samsung warna putih, dan 1 buah plastik klip kosong.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika. Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui bahwa kepemilikan barang-barang tersebut adalah benar.

Satresnarkoba Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, yaitu:
- Mengamankan tersangka
- Menyita barang bukti
- Mengembangkan jaringan
- Gelar perkara
- Mengambil keterangan saksi-saksi

Satresnarkoba Polres Batu Bara berencana untuk:
- Melakukan proses sidik
- Mengungkap jaringan
- Mengirim barang bukti ke Labfor
- Gelar perkara

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar