Banda Aceh,mitra86sergap.com
Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam memanggil anggota Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan sesuai dengan kewenangan institusi penegak hukum. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp728 juta di Aceh Utara yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2023.
Fakta Pemanggilan Pokja:
- Surat resmi pemanggilan ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian.
- Pokja yang dipanggil bertanggung jawab dalam proses pemilihan penyedia jasa proyek tersebut.
- Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Polda Aceh memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bukanlah bentuk intervensi terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga integritas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
ketua PJS Aceh Chaidir Toweren menilai bahwa sikap Ketua DPR Aceh yang mempertanyakan pemanggilan Pokja justru berpotensi mengintervensi proses hukum. Ia menegaskan bahwa jika semua pihak bersih, maka tidak perlu takut dipanggil oleh aparat penegak hukum.
"Proyek Multi Years Bermasalah
Sebanyak 12 proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp2,7 triliun yang didanai dari APBA 2020–2022 dinilai gagal berfungsi maksimal"Minggu 13 Juni 2025,ucap Ketua PJS Aceh Chaidir Toweren melalui HP seluler dengan mitra86
" Beberapa proyek mengalami keterlambatan, pemutusan kontrak, dan bahkan tidak bisa digunakan, seperti Jembatan Alue Geunteng di Aceh Timur" Tambah Chaidir Toweren itu
"Pemanggilan Pokja oleh Polda Aceh adalah bagian dari proses hukum yang sah dan tidak seharusnya dianggap sebagai hambatan pembangunan. Justru, penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat."pungkas Chaidir Toweren ketua PJS Aceh menutup konfirmasinya dengan mitra86
(Red)
0 Komentar