Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan secara serius di sebuah kedai jus yang terletak di Pajak Kartini, Kisaran Barat. Pencurian itu terjadi pada hari Selasa, 24 Juni 2025 sekitar jam 03. 00 WIB, dengan satu unit mesin pres jus sebagai barang yang dicuri.
Menanggapi laporan dari korban, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk menyelidiki kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang dimiliki warga setempat, petugas berhasil mengenali dua orang pelaku.
Pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 22. 30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MF (22), yang tinggal di Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial G, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah meninggalkan tempat tinggalnya selama dua minggu.
Saat melakukan penggeledahan di rumah G, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang disembunyikan dalam kain sarung dan plastik hitam di belakang rumah. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Vivo dari tersangka MF.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S. H. , S. I. K. , M. H mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. (QDRI)
0 Komentar