Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai saat sedang duduk santai di ruang tamu rumah di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya adalah Suharianto alias Ciweng, 46 tahun, warga Dusun II Desa Kesatuan, dan Khair Putra Nugraha alias Putra, 33 tahun, warga Dusun I desa yang sama. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah Suharianto.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., M.H. langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA S.H. Nauli Siregar, S.H. menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu. Penggeledahan pun dilakukan, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi sabu, satu bal plastik kecil kosong, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut,” ujar IPDA Nauli Siregar.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
"Barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar dua gram. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat," ujarnya.
IPTU L.B. Manullang juga mengimbau masyarakat Sergai agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(Qodri)
0 Komentar