Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kasus ini terungkap setelah personil Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan kronologis singkat kejadian, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, personil Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika shabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 210.000.
Tersangka yang diamankan berinisial H, 29 tahun, warga Jalan Budi Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 210.000.
Personil Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan beberapa tindakan, yaitu mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Polres Batu Bara melalui Satres narkoba berencana untuk melakukan beberapa tindakan lanjutan, yaitu proses sidik, mengungkap jaringan, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, dan melakukan gelar perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi yang terkait dengan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.(QDRI)
0 Komentar