Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Adalah seorang pria berinisial MAH alias Tomi (43), berhasil diamankan dikediamannya di Jalan Taman Bahagia Gang Sepakat Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Kamis malam (24/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi yang dimaksud.
“Dalam penggeledahan dirumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,95 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu unit Handphone, uang tunai, satu lembar kertas biru bertuliskan Vivo, potongan plastik hitam dibalut lakban, serta selembar potongan tisu”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Jumat (2/5/2025).
Saat diinterogasi singkat dilokasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berjalan maksimal”, pungkas Kasat Resnarkoba.(QDRI)
0 Komentar