Seorang pria berinisial IK (27), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi dipinggir Jalan SM. Raja Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Selasa dini hari (29/4/2025).
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Selain itu, turut disita satu buah kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (6/5).Pelaku yang merupakan warga Jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dilokasi kejadian. Ia hanya tampak pasrah saat diamankan petugas. Dalam interogasi singkat dilokasi, terduga pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan.
Usai diamankan, terduga pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika tahun 2021 ini dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi, dan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(QDRI)
0 Komentar