Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna Ke 12 DPRD Masa Sidang Ke 1 tahun 2025 . Menyetujui 3 Raperda Kabupaten Demak.




 DEMAK Jateng –Mitra86.Segap.Com.
 Sidang Paripurna Ke -12 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2025, yakni Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Tentang 3 Raperda Kab. Demak dipimpin langsung Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, SE, Senin (5/5/2025).

Adapun Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata, SE menyampaikan bahwa rapat paripurna sudah memenuhi Quorum, karena di hadiri 36 anggota DPRD Demak.

Selain itu Zayinul mengatakan bahwa rapat paripurna ke 12 ini adalah persetujuan bersama antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Tentang 3 Raperda Kab. Demak, yakni yang pertama rancangan perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kedua rancangan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan yang ketiga rancangan perda tentang pencabutan perda no 5/2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Demak dr. Hj Esti’anah, SE, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, M. PD, Para kepala OPD dan stakeholder.


Dalam sambutannya Bupati Demak mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak yang telah menyetujui 3 Raperda yang di usulkan.

“Kami mengapresiasi keterlibatan DPRD Demak dalam memberikan masukan dan saran sebagai wujud & tanggung jawab dalam menyempurnakan RPJMD,” ucapnya. (JR_Tim).

Posting Komentar

0 Komentar