Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Toko Photo Copy




Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko Photo Copy milik warga Berastagi, Lanadijaya (41). Kejadian terjadi Senin (10/5) dini hari di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I.
Pemilik toko kaget saat hendak buka toko pagi harinya. Gembok sudah rusak, barang berserakan, dan dua printer serta uang tunai Rp 1 juta raib dari laci meja kasir.

Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka JES alias Pendi Kacang (54), warga Gundaling I, akhirnya diringkus di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun pada Rabu (21/5) sore, dengan bantuan Polsek Bangun.

Tersangka mengaku mencuri dan kini diamankan di Polsek Berastagi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita kembali dua printer dan barang bukti lain.
Atas perbuatannya, Pendi Kacang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami apresiasi masyarakat yang memberi informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan ini tidak semudah itu,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar