Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengurus Kopdes Merah Putih Gampoeng Sungai Simpang Sukses Di Bentuk.



SR/www mitra 86 sergap.com

Pemerintah Desa Sungai Simpang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur telah membentuk secara resmi dan sah Koperasi Desa Merah Putih dengan penetapan pengawas serta pengurus.

Rapat pembentukan Kopdes Merah putih secara demokrasi yang berlangsung di Meunasah Desa setempat pada pukul 14'00 wib yang di hadiri oleh,Babinsa Koramil 12/SRY,Babinkamtibmas,
sekretaris Desa,Tuha Peut,Imam Desa,perangkat Desa,cerdik pandai,tokoh pemuda, dan juga masyarakat.

Sekretaris Desa Purna Irawan dalam sambutannya mengatakan bahwa,tujuan Kopdes merah putih ini di bentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang menyentuh langsung kepada masyarakat di Desa.

Selain itu,program ini tuntutan presiden dan wakil presiden guna untuk mendongkrak kebutuhan fasilitas masyarakat Desa.

Oleh sebab itu,kami dari pemerintah Desa sangat mengharapkan dukungan penuh dari warga masyarakat agar koperasi Desa merah putih tersebut berjalan dengan baik dan mulus.


Mari ajak Sekdes... seluruh masyarakat Desa Sungai Simpang kita bergabung menjadi anggota Kopdes merah putih serta ikut mensukseskan program pemerintah ini.Tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat semua ini tidak berjalan.Ungkap Purna Irawan atau panggilan akrabnya Iir.

Iir menerangkan,adapun komposisi pengawas dan pengurus Kopdes merah putih Desa Sungai Simpang adalah:

Pengawas : 
------------------
01.Kepala Desa (Geuchik)
02.Abdul Muis Purba.

Pengurus Kopdes :
-----------------------------
01.K e t u a : Nazaruddin.
02.Wakil ketua : Safrina.
03.Wakil ketua bidang keanggotaan : Mohd.Fadil
04.Wakil ketua bidang usaha : Bayu.
05.Sekretaris : Novia.
06.Bendahara: Desi Safitri.

Kami yakin dan percaya bahwa yang terpilih sebagai pengurus Kopdes merah putih tersebut adalah orang orang yang terbaik dan kami yakin kalian mampu menegakkan tiang Kopdes merah putih yang kokoh dan tangguh.

Kami atas nama pemerintah Desa meminta kepada pengurus Kopdes merah putih jalankan dengan baik walaupun ini berat,yang penting jaga kekompakan insya Allah pasti berhasil.
Harap Iir.

Ismail ST selaku pendamping Desa juga menjelaskan bahwa,regulasi atau aturan dasar pembentukan koperasi Desa merah putih (Kopdes) berdasarkan instruksi presiden(inpres)nomor 5 tahun 2025 surat edaran kementrian koperasi nomor 1 tahun 2025 dan keputusan kemendes PDTT nomor 6 tahun 2025.

Ini adalah program presiden dan wakil presiden Prabowo dan jibran agar segera mengembangkan Kopdes merah putih di seluruh Indonesia.Ini adalah tuntutan sehingga kita harus segera membentuk Kopdes tersebut.

Mudah mudahan,apa yang telah di sepakati bersama semoga menjadi kenyataan,yang penting warga masyarakat mendukung penuh apa yang di programkan oleh pengurus Kopdes nantinya,tanpa adanya antusias warga semua ini berat akan berjalan.Tutup Ismail.ST.

Liputan : Isa Ismail.

Posting Komentar

0 Komentar