Mitra86SERGAP.
SUBULUSSALAM- Pemerintah kota Subulussalam melakukan rapat terkait isu pencemaran lingkungan, dugakan dari PT. Mitra Sawit Bersama (MSB ll), dalam acara tersebut dihadiri porkopinda kota Subulussalam seperti: Wakil Walikota, Wakil Ketua ll DPRK, Wakil Kapolres, Kajari Subulussalam, perwakilan Dandim 0118 Subulussalam, Para Asisten Setdako, Kepala BAPPEDA, Kepala Distanbunkan, Kepala DLHK, Kepala DPMPTSP KasatSatpol PP, Camat Sultan Daulat, para Mukim para Kepala desa yang terkait, serta masyarakat yang berhadir, Jum'at
09/05/2025.
Dalam rapat tersebut, wakil walikota menyampaikan, mendapat laporan, bermacam bangkai ikan yang terdapat, bahkan telah menimbulkan bau busuk yang menyengat, terkait kelengkapan dokumen perizinan, PT MSB II, sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota
Subulussalam menyurati PT MSB II,
untuk menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan secara lengkap ke pada pemerintah kota Subulussalam paling lambat tanggal 16 mei tahun 2025.
Lanjut Nasir wakil wali kota apabila dengan tanggal tersebut tidak menyerahkan dokumen perizinan secara lengkap kepada pemerintah kota subussalam maka, pemerintahan Kota subukussalam, dalam hal ini walikota subulussalam dan ketua DPRK subulussalam menyurati serta meminta Gubernur Aceh Untuk menghentikan atau atau menutup PT tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Walikota meminta, kepada dinas DLHK kota Subulussalam melakukan uji Laboratorium, terhadap air dan ikan yang mati di sungai muara batu-batu, Sesuai denagan peraturan yang berlaku.
Nasir, wakil walikota, meminta hasil uji Laboratorium tersebut harus disampaikan kepada pemerintah subussalam dan masyarakat paling lambat tanggal 29 Mei dalam hal itu walikota subussalam melalui wakil walikota Subulussalam baik itu dinas perijinan ataupun dinas DLHK untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Wakil Walikota menyampaikan atas perintah walikota terkait perizinan paling lambat tanggal 16, sudah dapat laporan kepada walikota, sementara, hasil uji Lab harus sampai kepada pemerintah kota paling lambat pada tanggal 29 Mai, dasar itulah yang akan di laporkan pemerintah kota ke Provinsi Aceh tuturnya.
Jika, PT MSB II, tidak memenuhi sesuai dengan SOP ( prosedur operasi standar ), seperti yang diharapkan, wakil walikota garda terdapat untuk melakukan penutupan PT MSB II, tegas nya.
wakil walikota menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk menjaga dan saling menyuarakan hasil dari rapat tersebut.
Suhen
0 Komentar