Ticker

6/recent/ticker-posts

Agak Aneh pengambilan sampel limbah di sungai bukan di kolam limbah PT. MSBII




Aceh- Subulusalam-Mitra86 Sergap com-Mengapa pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat melakukan pengambilan sampel limbah PMKS PT. MSB II di aliran sungai bukan di kolam limbah terakhir pabrik... 

Perbuatan tersebut aneh dan tak masuk logika, jika yg menyebabkan ikan mati diduga dari limbah perusahaan.

Jika pabrik sudah memiliki sejumlah kolam limbah maka diambil sampel dari kolam limbah terakhir. Dan jika perusahaan belum memiliki kolam terakhir, mengapa diberikan izin beroperasional oleh pemerintah.Sungguh aneh tapi itulah kenyataan di Kota Subulussalam. 

Masyarakat dipertontonkan dengan permainan sandiwara atau bahkan konspirasi oknum-oknum pemilik kepentingan. 

Seperti disampaikan manager PMKS PT. MSB II dalam RDP bahwa kolam limbah yang sudah siap berjumlah 5 buah dari 8 buah yg diharuskan. Dari sini sudah jelas kolam limbah belum siap.Dimanakah saat ini limbah PMKS tersebut dikumpulkan dan sudahkah perusahaan memiliki izin pembuangan limbah cair ke sungai. 

Berapa Perundang-undangan yang sudah terindikasi dilanggar oleh oknum-oknum tertentu.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021, dan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 pedoman tata cara perizinan pemanfaatan air limbah dari industri kelapa sawit.

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar