Ticker

6/recent/ticker-posts

Wakil Ketua WBI Aceh "Pemerintah Dan APH Untuk Menindak Tegas SPBU Yang Melanggar Aturan "



Sigli,mitra86sergap.com

Wakil ketua ormas Warga BumiPutera Indonesia propinsi Aceh Sayid Muhammad sangat menyayangkan pendistribusian minyak bersubsidi Solar di kota Sigli kurang tepat sasaran kepada pemakai bahan bakar itu 

Ini di buktikan ada temuan di salah satu SPBU Kota Sigli bernomor 14241410 yang menyalurkan minyak bahan bakar kepada salah satu muatan mobil Panther tanpa plat BL dengan kondisi supir tidak mempunyai surat ijin mengemudi, Minggu (6/4/2025)

Kata Supir tanpa SIM yang membawa muatan bahan bakar full Jerigen di bak belakang panther tanpa kelengkapan surat - surat kendaraan,baik STNK dan Kir bak father itu bahan bakar ini untuk di bawa ke gudangnya Marhaban 

"Jadi yang punya muatan bahan bakar ini Marhaban ya? tanya Sayid Muhammad wakil ketua Warga BumiPutera Indonesia propinsi Aceh yang di dampingi Ramzi kepada supir


Sisupir dengan keluguan nya mengatakan walaupun dia tidak punya SIM dan kendaraan tidak sehat karena perintah kerja dia tetap jalankan sesuai prosedur untuk bawa minyak subsidi Solar ke gudang Marhaban 

Wakil ketua WBI propinsi Aceh Sayid Muhammad menyayangkan pihak petugas SPBU bernomor 14241410 berani mengisi bahan bakar bersubsidi Solar full Jerigen di bak mobil Father kondisi yang tidak sehat itu baik mobil maupun supir yang tidak mempunyai Surat ijin mengemudi

"selain pengendara dan kendaraan yang membawa bahan bakar minyak bersubsidi tidak layak yang beresiko tinggi dalam perjalanan membawa BBM juga pihak pengelola SPBU telah melanggar peraturan terkait dalam pendistribusian bahan bakar bersubsidi Solar tidak tepat sasaran kepada masyarakat"cetus Wakil ketua WBI Aceh Sayid Muhammad 

"Penjualan minyak bersubsidi tidak tepat sasaran termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 55 undang -undang no 22 tahun 2001 setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang bersubsidikan pemerintah dapat dikenakan pidana 


Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar baik badan usaha maupun koperasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi 

Penyalahgunaan BBM dapat merugikan negara dan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat karena menimbulkan kelangkaan BBM itu 

Kami ormas WBI dibawah ketum H.AM Hendropriyono berharap pemerintah dan APH dapat menertibkan SPBU yang ada di kota Sigli ini dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu

Apa lagi keterangan dari supir mobil panther tanpa surat itu mengatakan bahan bakar itu untuk di bawa ke gudangnya Marhaban, dugaan kami pasti ada penimbunan BBM solar digudang itu"Pungkas wakil ketua WBI Aceh Sayid Muhammad yang didampingi Ramzi kepada media ini
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar