Ticker

6/recent/ticker-posts

PT, PMA Yang Tidak Memiliki Plank Perusahaan Diduga Tidak Resmi Dan Tidak Bertanggung jawab Terhadap Korban Kecelakaan Laka Lantas Di Jalan Pelabuhan Belawan .




Belawan , Mitra 86 Sergap .

Setelah Pemberitaan pertama tentang kecelakaan yang terjadi di jalan Besar Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Polres Belawan yang di kemudikan supir Rahmansyah 43 kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan nampaknya hingga kini pihak pemilik Mobil PT, PMA yang beralamat Jalan Pulau Karimun KIM 2  menghindar dan tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut pada Selasa 22/04/2025  .

Setelah pemberitaan I yang kelihatan pihak perusahaan tidak respon/ tidak open terhadap masalah ini , padahal sudah jelas tercantum di UU LLAJ pada pasal 234 dan 235 .


Ketika di konfirmasimasi Awak Media pihak PT, PMA yang di hubungi melalui Via WA dan HP dianya tidak merespon yang beralamat  Jalan Pulau Karimun KIM 2 melalui Satpam , mengatakan untuk saat ini PT, PMA belum beroperasi dan ibu  Yuni belum masuk pak "ucap Satpam terkait kecelakaan Laka Lantas Mobil Trarler milik PT, PMA ." hingga berita kedua terbit dan merasa kebalhukum .

Bahkan pihak Media bersama Babinsa yang hendak berkunjung untuk mediasi ke pihak Perusahaan justru tidak direspon dan tidak mau berjumpa dan alergi terhadap tamu  .


Dalam hal ini diminta Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan agar Memanggil pihak Perusahaan dan memeriksa surat kendaraan dan menahan mobil unit Trailer  BK 8079 XC  yang tercantum dan sesuai UU LLAJ  pasal 234 ( bahwa pengemudi dan Pemilik kendaraan pengangkutan  bertanggung jawab terhadap penumpang / korban  ) .serta Dinas Dishub memeriksa izin trayek dan KIR serta pajak Kendaraan milik PT, PMA yang diduga mayoritas mati  yang beralamat Jalan Pulau Karimun KIM 2 kecamatan Medan Deli .( Ban ) .

Posting Komentar

0 Komentar