Semarang Jawa Tengah _Mitra86Sergap.Com.
Bertempat di Depan Kantor Kelurahan Babankerep Ngaliyan Kota Semarang Ketua GJL GAMAT-RI DPC Kota Semarang Budi Priyono, Sukindar,Amat Priadi, Danang Khoirudin, Sugiono,serta 4 Anggota GJL GAMAT-RI Kecamatan Mijen Bersama Endang Kuasa hukum Petani di wilayah Kelurahan Babankerep Ngaliyan Kota Semarang, Jum'at,18-4-25.
Langsung menuju obyek tanah milik petani batas - batas pemilik diberikan Patok beton agar memudahkan dalam proses selanjutnya.
Endang , SH selaku Kuasa hukum para petani mengatakan ucapan terima kasih banyak atas arahan dari Pak Riyanta Ketua Umum GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia ,Kewajiban pemilik harus matok dulu punya warga silahkan kalau sepanjang normatif terpenuhi telah kita lakukan
"Alhamdulillah terima kasih Kepada teman - teman GJL GAMAT-RI Kota Semarang,hari ini bisa lancar tidak ada kendala dilapangan saat pemberian Patok beton, karena ini sudah puluhan tahun jelas perjuangan para petani,dulu sampai dihukum karena menuntut hak milik nya"semoga Allah paring aman selamat lancar barokah semuanya.pungkasnya.
Budi Priyono mengungkapkan, setiap manusia pasti ada kekurangan, begitu pula dengan pemerintahan. Sehingga tugas pemerintahan yang baru, Prabowo Gibran untuk membereskan sisa-sisa persoalan negara dan bangsa.
Budi Priyono menegaskan, semua bidang kehidupan harus kembali ke jalan yang lurus, sesuai dengan apa yang dicita-citakan para pendahulu bangsa. Yang tentu saja diakuinya hal tersebut bukan hal yang mudah, maka perlu kerjasama, perlu kesadaran kolektif menuju Indonesia Emas , termasuk hak-hak petani harus dipastikan sesuai ,sudah berjuang puluhan tahun kebenaran akan mencari jalan nya.
Sukindar Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang yang juga Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang menekankan, perlu dilakukan upaya bersama dalam menghadapi masalah bangsa saat ini, seperti dari situasi global, mafia hukum dan peradilan, korupsi, hingga narkoba. "Dan bagaimana menyadarkan generasi muda untuk bangkit menuju kebangkitan nasional, khususnya sektor ekonomi , termasuk petani yang punya tanah puluhan tahun belum ada kejelasan supaya segera ditindaklanjuti di mohonkan hak dasar adalah patok tanda batas pemilik. permohonan untuk ukur di mohonkan secara normatif, kewajiban yang memasang patok adalah pemilik dan hari ini bisa terlaksana dengan baik sesuai batas - batas yang ditentukan.
(JR_Tim).
0 Komentar